Dalam dekade ini perbincangan tentang kearifan lokal di Indonesia dan Aceh kian menghangat. Hal ini seiring dengan makin jauhnya rasa keadilan yang dicapai masyarakat dalam menjaga keseimbangan hidup melalui hukum nasional. Kearifan lokal (local wisdom) yang salah satu bagiannya adalah hukum adat sering dijadikan sabagai bahan kajian dan penelitin oleh berbagai pihak.
Pada tataran pelaksanaan, hukum nasional kini sering diperdebatkan. Orang sering “apatis”, “pesimis”, mengingat fakta-fakta yang terlihat ke permukaan tidak menjamin seseorang yang mempertaruhkan hidupnya untuk memperoleh keadilan bakal mendapatkan keadilan. Perlakuan hukum terhadap satu dengan yang lainnya seharusnya sama. Asas hukum menyatakan, semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum.
Pada tataran pelaksanaan, hukum nasional kini sering diperdebatkan. Orang sering “apatis”, “pesimis”, mengingat fakta-fakta yang terlihat ke permukaan tidak menjamin seseorang yang mempertaruhkan hidupnya untuk memperoleh keadilan bakal mendapatkan keadilan. Perlakuan hukum terhadap satu dengan yang lainnya seharusnya sama. Asas hukum menyatakan, semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar