Jumat, 01 Juli 2011

Keadilan Menurut Masyarakat Kei

Dalam setiap masyarakat, adat dipahami sebagai seperangkat nilai-nilai dan peraturan-peraturan sosial yang timbul dan tumbuh dari pengalaman hidup masyarakat tersebut. Selama hidupnya, masyarakat itu mengalami aneka kejadian yang menggembirakan dan menyedihkan, serta yang memperkokoh dan merusak ketentraman. Pengalaman hidup masyarakat inilah yang menjadi sumber nilai-nilai adat. Oleh karena berpuluh-puluh  juta penghuni bumi Indonesia hidup dan bertempat tinggal di daerah masing-masing yang berbeda sifatnya, maka setiap golongan penduduk menciptakan tata-hidup yang sesuai dengan pengalaman dalam lingkungan alamnya. Atau dengan kata lain, setiap masyarakat mempunyai konsep tentang keadilan yang diterapkan secara internal.

Namun, setelah masyarakat tumbuh dan berkembang dalam hubungan antar warga, dan antara warga dan komunitas (masyarakat kecil), timbullah kekuatan-kekuatan sosial yang menguntungkan dan merugikan kehidupan bersama dalam komunitas itu. Dalam pemahaman seperti ini, Rawls kemudian mengemukakan, bahwa masyarakat adalah kumpulan individu yang di satu sisi mau bersatu karena adanya ikatan untuk memenuhi kepentingan bersama, tetapi di sisi lain, masing-masing individu ini mempunyai pembawaan (modal dasar) serta hak yang berbeda, dan semua itu tidak bisa dilebur dalam kehidupan sosial. Persoalannya, bagaimana mempertemukan hak-hak dan pembawaan individu (modal dasar) itu di satu pihak, dan keinginan hidup bersama dipihak lainnya, agar terwujud kehidupan bersama yang berkeadilan? 

Jika mengikuti teori keadilan yang dikemukakan Rawls, maka setidaknya ada dua hal yang harus diperhatikan atau dipertimbangkan. Pertama, kebebasan yang sama atau setara (principle of equal libertiy), bahwa setiap orang mempunyai kebebasan dasar yang sama, antara lain, a) kebebasan politik, b) kebebasan berfikir, c) kebebasan dari tindakan sewenang-wenang, d) kebebasan personal, dan e) kebebasan untuk memiliki kekayaan. Dan yang Kedua, prinsip ketidaksamaan (the principle of difference), bahwa ketidaksamaan yang ada di antara manusia, dalam bidang ekonomi dan sosial, harus diatur sedemikian rupa, sehingga ketidaksamaan tersebut, 1) dapat menguntungkan setiap orang, khususnya orang-orang yang secara kodrati tidak beruntung, dan 2) melekat pada kedudukan dan fungsi-fungsi yang terbuka bagi semua orang. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar